“Sementara di TKP 3 yang berlokasi di Teposan RT 001 RW 003 Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, BNNK Surakarta mengamankan GR (32). Dari tangan tersangka ditemukan 7 butir Alprazolam, 8 butir Diazepam dan 5 butir Tramadol, serta hasil tes urine menunjukkan positif menggunakan sabu. Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor BNNP Jawa Tengah dan BNNK Surakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Henry.
AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, SIK, selaku Wadir Resnarkoba Polda Jateng, menegaskan bahwa, upaya penanganan narkotika membutuhkan kerja sama lintas instansi yang solid.
“Atas nama Polda Jawa Tengah, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelaksanaan Operasi Pemulihan Kawasan Rawan Narkotika Terpadu ini. Ini langkah nyata yang sejalan dengan komitmen kami dalam memperkuat ketahanan sosial dan keamanan masyarakat,” ujarnya.












