Sedangkan Menurut KBP Henry Julius Pardomuan, dari hasil operasi di tiga lokasi berbeda, Tim Gabungan berhasil mengamankan tiga tersangka yang positif menggunakan narkotika jenis sabu.
“Di TKP 1 di Tambak Mulyo RT 5 RW 13 Kel. Tanjung Mas, Semarang Utara, tersangka H M (35) diamankan setelah berusaha kabur dari lantai dua rumahnya. Barang bukti yang disita antara lain 1 bong sisa pakai sabu, 3 butir pil bertuliskan huruf Y, timbangan digital, satu buku tabungan BRI atas nama tersangka, plastik klip sisa pakai sabu, 46 butir Alprazolam dan 1 unit motor Honda Vario hitam Nopol H 4345 XA,” terangnya.
Kemudian di TKP 2 di Jl. Kebonharjo RT 10 RW 7, Tanjung Emas, Semarang Utara, tersangka SR (31) ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 1 bong, 2 pipet, 1 korek api dan 1 bungkus rokok.












