Kegagalan ini berakar dari cara pandang kita yang salah. Anthony Giddens dalam The Politics of Climate Change (Cambridge: Polity Press, 2009, hlm. 125) membedah fenomena ini sebagai kecenderungan manusia yang baru bertindak ketika ancaman sudah menghantam di depan mata—sebuah kelalaian politik dan sosial yang berakibat fatal. Kita sering menganggap bencana sebagai takdir murni yang datang tiba-tiba. Padahal, krisis iklim akut yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari keputusan-keputusan ekologis yang ngawur: hutan yang digunduli demi kerakusan industri, ruang terbuka hijau yang disulap jadi beton, serta pesisir yang terus disedot air tanahnya tanpa kendali.
Padahal, kesadaran menjaga keseimbangan alam sebenarnya berkelindan erat dengan nilai etis dan moral peradaban. Wahbah al-Zuhayli dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Juz 4, Damaskus: Dar al-Fikr, 1985, hlm. 283) menekankan pentingnya prinsip perlindungan keselamatan jiwa dan larangan keras merusak tatanan bumi (la darara wa la dirar). Perspektif ini sejalan dengan pandangan Jan M. Otto dalam Recht en Ontwikkeling in Ontwikkelingslanden (Leiden: Leiden University Press, 2003, hlm. 94) yang menegaskan bahwa kepastian hukum serta efektivitas regulasi lingkungan di negara berkembang merupakan syarat mutlak agar pembangunan tidak berubah menjadi bencana ekologis yang menyengsarakannya sendiri.













