• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jangan Pangkas TKD: Alokasi Belanja Pemerintah Pusat 75 Persen dan Daerah 25 Persen dari APBN, Kebijakan yang Logis dan Berkeadilan

Jangan Pangkas TKD: Alokasi Belanja Pemerintah Pusat 75 Persen dan Daerah 25 Persen dari APBN, Kebijakan yang Logis dan Berkeadilan

kris by kris
9 Oktober 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

UU HKPD menegaskan bahwa TKDD adalah dana dari APBN yang dialokasikan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 kemudian memperinci jenis-jenis dana transfer, seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan dan Dana Desa.

Pemerintah pusat memang memerlukan alokasi besar untuk kepentingan strategis nasional seperti infrastruktur besar, pertahanan, stabilitas ekonomi makro, dan kebijakan moneter. Namun, daerah juga memerlukan kapasitas fiskal yang cukup agar dapat menjalankan fungsi pelayanan publik dasar. Rasio 75:25 menjadi bentuk kompromi yang wajar antara efisiensi nasional dan keadilan daerah.

Kritik terhadap pemangkasan TKD yang terlalu besar berakar pada potensi munculnya “beban terselubung” bagi daerah, di mana tanggung jawab fiskal tetap besar namun dukungan anggaran berkurang. Akibatnya, beberapa daerah mungkin terpaksa memangkas program publik, menunda pembayaran gaji, atau menaikkan pajak dan retribusi untuk menutup kekurangan, yang pada akhirnya dapat membebani masyarakat.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 7 of 9
Prev1...6789Next
Previous Post

Wilson Lalengke Guncang New York: Suara Kemanusiaan Indonesia Siap Menggema di PBB

Next Post

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Bumi Sari Jaya Bengkulu Disambut Antusias Warga

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post
Sosialisasi program makan Bergizi Gratis di Desa Bumi Sari Jaya Bengkulu

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Bumi Sari Jaya Bengkulu Disambut Antusias Warga

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021