Keterangan atau kehadiran seorang ahli kedokteran jiwa dalam proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika diperlukan oleh hakim, sebagai kewajiban hakim untuk mengetahui taraf kecanduan terdakwanya, sehingga perkaranya menjadi perkara penyalah gunaan narkotika dan dalam keadaan kecanduaan (perkara pecandu); dan Hakim dalam perkara pecandu wajib (pasal 127/2) mengunakan kewenangan yang diatur dalam pasal 103 guna mewujudkan tujuan UU
Pasal 103 menyatakan dalam MEMERIKSA PERKARA PECANDU NARKOTIKA tersebut,
(1). Hakim diberi kewenangan dapat:
a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika ; atau
b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perwatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
(2). Masa menjalani pengobatan dan/atau perawatan bagi pecandu narkotika sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) hurup adiperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman.










