Penyalah guna baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu berdasarkan pasal 54 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dinyatakan WAJIB menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Bagaimana proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika ?
Dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika (pasal 127/2) hakim wajib memperhatikan pasal 54, 55, dan pasal 103 yaitu kewajiban untuk mengetahui taraf ketergantungan terdakwanya berdasarkan keterangan ahli, kewajiban hakim untuk mengetahui apakah penyalah guna sudah melakukan wajib lapor pecandu berdasarkan keterangan yang dikeluarkan oleh IPWL, serta kewajiban hakim menggunakan kewenangan dapat menghukum rehabilitasi baik terbukti salah maupun tidak terbukti bersalah.










