Penyalah guna yang diancam pidana maksimal 4 tahun penjara tersebut dijamin UU untuk mendapatkan upaya rehabilitasi melalui wajib lapor pecandu dan melalui keputusan atau penetapan hakim.
Siapa korban penyalahgunaan narkotika dan siapa pecandu?
Spektrum kejahatan penyalahgunaan narkotika itu, mulai dari korban penyalahgunaan narkotika, pecandu ringan yang secara literatur dikenal dengan coba pakai, pecandu sedang yang dikenal sebagai rutin pakai dan pecandu yang sudah berdampak buruk.
Penyalah guna narkotika disebut atau dikatakan sebagai korban penyalahgunaan narkotika bila untuk pertama kali menggunakan narkotika karena ditipu, dibujuk, dirayu, diperdaya atau dipaksa menggunakan narkotika (penjelasan pasal 54)
Penyalah guna disebut atau dikatakan sebagai pecandu bila penyalah guna mempunyai riwayat pemakaian narkotika baik coba pakai, rutin pakai ataupun yang sudah berdampak buruk ; dan kondisi fisik dan psikisnya dalam keadaan ketergantungan, yang dinyatakan oleh ahli yang membidangi kesehatan fisik dan jiwa.










