Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Bale Bandung, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan James Gunawan, dengan demikian penyelidikan ataupun penyidikan yang dilakukan Polsek Dayeuh Kolot selaku termohon dianggap tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon James Gunawan berdasarkan 2 (dua) laporan polisi yatu : Laporan Polisi Nomor: LP/129V11/2024/SPKT/Sek DayeuhkolotResta Bandung/Polda Jawa Barat Tanggai 17 Jul 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/28MIIW/2024/SPKT/POLSEK DAYEUHKOLOT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT Tanggal 17 Juli 2024 tidak sah dan batal demi hukum.” kata hakim tunggal dalam sidang pembacaan putusan di PN Bale Bandung pada Selasa 25 Maret 2025.
Dalam sidang, Hakim membacakan 11 amar putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian.
2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon James Gunawan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan termohon untuk menghentikan proses penyidikan terhadap pemohon James Gunawan yang didasari atas laporan polisi nomor LP/129/VII/2024/SPKT/Sek Dayeuhkolot/Resta Bandung/Polda Jawa Barat Tanggai 17 Juli 2024 dan Laporan Polisi Nomar : LP/B/28MIV2024/SPKT/POLSEK DAYEUHKOLOT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JAWA BARAT Tanggai 17 Juli 2024
4. Menyatakan penyelidikan dan penyidikan oleh termohon tidak sah dan batal demi hukum.
5. Menetapkan dan memutuskan surat panggilan terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum beserta turunannya.
6 Menetapkan dan memutuskan penetapan tersangka terhadap pemohon beserta turunannya tidak sah dan batal demi hukum.
7. Menetapkan dan memutuskan serta memerintahkan termohon untuk menerbikan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dan Penyidikan terhadap perkara aquo ataupun terhadap laporan polisi nomor tanggai 17 Juli 2024.
8. Menetapkan dan memutuskan serta menyatakan termohon telah melanggar Hak Konstitusi pemohon
9. Menetapkan dan memutuskan serta menyatakan termohon agar merehabilitasi nama pemohon karena termohon melakukan proses penyidikan yang tidak sesusi prosedur yang sah.
10. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil
11. Menolak Permohonan Pemohan selebihnya.