Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 6 (enam) perkara lain yaitu:
1. Tersangka Andre Hermanto dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga,
2. Tersangka I Dewi Handayani, Tersangka II Suyatno alias Yatno dan Tersangka III Nur Indah Sari dari Kejaksaan Negeri Mataram, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
3. Tersangka Reni Anggriani dari Kejaksaan Negeri Dompu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
4. Tersangka Soniriana Zai alias Ina Loig dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
5. Tersangka Mawati Hulu alias Ina Caya dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,
6. Tersangka Loide Sirait dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.












