• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juni 14, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Malinau

JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penggelapan di Malinau

angel angel by angel angel
31 Juli 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

JAKARTA || Bedanews.com – Sebanyak 7 (tujuh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (RJ)/keadilan restoratif disetujui oleh Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam ekspose virtual, pada Rabu (30 Juli 2025).

Adapun permohonan dimaksud yaitu:
1. Tersangka Andre Yudi Panggabean anak dari Manonggor Panggabean dari Kejaksaan Negeri Malinau, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan Subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
2. Tersangka Panca Noka Panjaitan alias Panca dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Rizal alias Ijal dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
4. Tersangka Junaidi bin Syukri dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Samser alias Heri bin Alm. Kamaruddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka I Zulmahdi bin M Daud dan Tersangka II Faudan M Aziz dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BeritaTerkait

Herry Dahana: Bangsa Akan Kuat Jika Bersatu Mendukung Kepemimpinan Prabowo

14 Juni 2026

KORSA Dukung Tegas Langkah DPRD Sukabumi Tertibkan Perizinan Perkebunan Sawit: Negara dan Rakyat, Dirugikan Pemegang HGU

13 Juni 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Indonesia Pasca Kwik Kian Gie

Next Post

Dukung Desa Wisata Bersinar dan Akselerasi Asta Cita Prabowo-Gibran, BNNP Jateng Tes Urine Hingga Perangkat Desa

Related Posts

Ragam

Herry Dahana: Bangsa Akan Kuat Jika Bersatu Mendukung Kepemimpinan Prabowo

14 Juni 2026
Ragam

KORSA Dukung Tegas Langkah DPRD Sukabumi Tertibkan Perizinan Perkebunan Sawit: Negara dan Rakyat, Dirugikan Pemegang HGU

13 Juni 2026
Ragam

Timur Tengah Panas, APBN Kita Jebol, Demo Jakarta Meledak

13 Juni 2026
Headline

HUT ke-384 Ciamis, Guyub Ngawangun Galuh: Menjaga Amanat Karuhun, Menguatkan Langkah Masa Depan

12 Juni 2026
PEDULI LINGKUNGAN-Mendikdasmen, Prof. Dr. Abdul Mu'ti saat menanam mangrove di Balikpapan, sebagai momentum Hari Lingkungan Hidup Sedunia untuk memperkuat pendidikan karakter berbasis kepedulian lingkungan. (Foto Istimewa).
Politik

Mendikdasmen: Gerakan Penghijauan Langkah Nyata Dalam Menjaga Kelestarian Lingkungan

11 Juni 2026
Ragam

Prof. Zudan: BKN & Microsoft Indonesia Bekerja Sama Latih 145 ribu ASN Hadapi Era AI

11 Juni 2026
Next Post

Dukung Desa Wisata Bersinar dan Akselerasi Asta Cita Prabowo-Gibran, BNNP Jateng Tes Urine Hingga Perangkat Desa

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021