Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Bahwa ancaman pidana Pasal 351 ayat (1) KUHP tidak lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke persidangan karena tersangka dan korban telah berdamai dan saling memaafkan sehingga menghindari-adanya-suatu pembalasan.
Adapun Alasan dilakukannya Restorative Justice bahwa tersangka melakukan penganiayaan tersebut karena terbawa emosi dan sakit hati yang disebabkan karena ayahnya tersangka dimarahi dan dihina oleh korban.













