• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 11, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Jam Pidum Kejagung RI Kabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Atas Nama Tersangka Ujang Supriatna » Halaman 2

Jam Pidum Kejagung RI Kabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Atas Nama Tersangka Ujang Supriatna

Tersangka Melanggar Pasal 351 (1)

Boed by Boed
24 Oktober 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan perbuatan tersangka tersebut dan telah berdamai dengan tersangka.

Dan proses perdamaian tersebut, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat karena sebelumnya pada tanggal 20 Agustus 2022, korban dan tersangka telah berdamai berdasarkan Surat Pernyataan Bersama dan tersangka juga telah memberikan santunan biaya pengobatan terhadap korban akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka sebesar Rp4.000.000.

Masih menurut Rachmad Vidianto alasan pertimbangan dilakukannya Restorative Justice bahwa tersangka diduga melanggar pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

BeritaTerkait

FOTO BERSAMA-Ketua IKA SPS UNNES, Irjen Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (duduk depan paling kiri) foto bersama para Pengurus, usai Silaturahim dan Rapat Kerja. (Foto Ist).

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

11 Mei 2026

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang diadakan Dewan Pers

11 Mei 2026
Page 2 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Danrem 174/ATW Merauke Beri Bantuan Sembako Dan Pakaian Layak Pakai

Next Post

Adu Penalti Jadi Penentu Juara Liga Santri Piala Kasad 2022

Related Posts

FOTO BERSAMA-Ketua IKA SPS UNNES, Irjen Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (duduk depan paling kiri) foto bersama para Pengurus, usai Silaturahim dan Rapat Kerja. (Foto Ist).
Ragam

Gebrakan Prof. Arthur, Lampung Jadi Fokus Ekspansi PERADI Profesional Selanjutnya

11 Mei 2026
Ragam

SMSI Turut Meriahkan Jalan Santai Hari Kebebasan Pers Sedunia, yang diadakan Dewan Pers

11 Mei 2026
Ragam

​Pererat Ukhuwah, AMPD Gelar Pertemuan di Jatiasih: Momentum Sinergi dan Penguatan Nilai Organisasi

11 Mei 2026
Ragam

IKA SPS UNNES, Menjadi Jembatan Kebutuhan Almamater dan Kiprah Profesional Alumni

11 Mei 2026
Sosialisasi program MBG di Rokan Hilir
News

Sosialisasi Program MBG di Sintong Makmur Riau Dorong Keterlibatan Peran Aktif Masyarakat 

10 Mei 2026
Karya

Seni, Musik, dan Harapan: Kisah Mengharukan dari Lapas Ciamis

10 Mei 2026
Next Post

Adu Penalti Jadi Penentu Juara Liga Santri Piala Kasad 2022

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021