Tersangka mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatan yang dilakukannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban memaafkan perbuatan tersangka tersebut dan telah berdamai dengan tersangka.
Dan proses perdamaian tersebut, korban dan tersangka sepakat untuk berdamai tanpa syarat karena sebelumnya pada tanggal 20 Agustus 2022, korban dan tersangka telah berdamai berdasarkan Surat Pernyataan Bersama dan tersangka juga telah memberikan santunan biaya pengobatan terhadap korban akibat perbuatan yang telah dilakukan tersangka sebesar Rp4.000.000.
Masih menurut Rachmad Vidianto alasan pertimbangan dilakukannya Restorative Justice bahwa tersangka diduga melanggar pasal 351 (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.













