Bandung, BEDAnews – Jam Pidum Kejaksaan Agung R.I. akhirnya menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan atas nama tersangka Ujang Supriatna yang melanggar pasal 351 (1) KUHP Tindak Pidana Penganiayaan.
Hal itu dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Rachmad Vidianto, SH., MH saat ekspose SP3 pada Senin 24/10/22.
Menurut Kajari Kota Bandung Permohonan Penghentian Penuntutan tersebut berdasarkan Restorative Justice yang ditujukan kepada Jam Pidum.
Dalam siaran pers nya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung didampingi Jaksa Penuntut Umum, Christian Dior Parsaoran Sianturi, SH dan Tutut Suciati Handayani, SH., MH.
Menurut Kajari Kota Bandung Proses Perdamaian dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022 dengan mengundang korban, tersangka, tokoh agama, tokoh masyarakat, penyidik.











