JAKARTA || Bedanews.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen), Reda Manthovani, selaku Ketua Pokja Pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Banten melaporkan proses Pembangunan dan peresmian Rumah Sakit Adhyaksa Banten pada Jum’at 27 September 2024 di Serang, Banten.
JAM-Intelijen menyampaikan, dalam rangka menjalankan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan dapat menyelenggarakan kesehatan yustisial dalam bentuk membangun dan mengelola rumah sakit, sarana dan prasarana, serta fasilitas dan kelengkapan pendukung kesehatan lainnya.
Dalam keterangan tertulis siaran pers Kapuspenkum Dr Harli Siregar, SH, M.Hum, dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang tersebut, Kejaksaan RI telah membangun dan akan mengoperasionalkan Rumah Sakit Adhyaksa Banten, ujarnya.












