JAM-Intelijen.
JAM-Intelijen juga menuturkan, rancangan rumah sakit yang dibangun adalah mengikuti ketentuan tentang perumahsakitan secara umum yang dapat memberikan layanan kesehatan yang paripurna untuk masyarakat luas, namun memiliki fitur-fitur khusus yang mampu mendukung penyelenggaraan kewenangan kesehatan yustisial Kejaksaan, antara lain:
– Memiliki fasilitas untuk pembantaran, yakni melakukan perawatan dan pengobatan terhadap seseorang yang sedang menjalani proses pidana guna mempermudah pemantauan kesehatan,
– Memiliki fasilitas untuk assessment pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dan merehabilitasi terpidana pelaku tindak pidana narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tersebut sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Penuntut Umum,
– Memiliki fasilitas untuk dapat melakukan pengujian laboratorium forensik yang diserahkan oleh Penyidik secara mandiri agar merdeka dalam pengambilan keputusan terhadap suatu perkara.












