Mengingat dunia yang semakin terhubung dengan teknologi digital, JAM-Datun menekankan bahwa, setelah data pribadi memasuki internet, sulit untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaannya.
Perlindungan data pribadi memerlukan pendekatan edukatif dan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dalam menghargai dan melindungi data pribadi diri sendiri dan orang lain.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 juga memberikan mandat kepada Kejaksaan RI untuk memberikan bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa Perlindungan Data Pribadi. Mandat ini menegaskan aspek kepentingan umum terkait perlindungan masyarakat secara keseluruhan.
Mengakhiri pidatonya, JAM-Datun menyambut baik sarasehan hukum ini sebagai wadah interaktif bagi PMI untuk memperoleh penjelasan langsung dari para ahli, mengajukan pertanyaan, menyampaikan pengalaman dan menjadi lebih paham atas hak dan kewajibannya sebagai WNI yang tinggal dan bekerja di luar negeri.













