Oleh karena itu, pemahaman akan hak-hak atas data pribadi serta bagaimana menjaganya harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Lahirnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi merupakan penegasan bahwa, perlindungan data pribadi adalah hak asasi manusia. Undang-undang ini mengatur larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum, serta kewajiban bagi Pengendali Data Pribadi untuk melindungi dan memastikan keamanan data pribadi.
Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, data pribadi dibagi menjadi spesifik (seperti data kesehatan, biometrik, genetik, catatan kejahatan, data anak, data keuangan) dan umum (nama lengkap, jenis kelamin, agama, status perkawinan).
JAM-Datun mengingatkan bahwa, tanpa sadar, masyarakat seringkali dengan mudah memberikan data pribadi melalui foto, grup WhatsApp, media sosial, atau saat memberikan izin kepada aplikasi untuk mengakses data di ponsel. Data-data ini kemudian dapat disalahgunakan untuk berbagai modus tindak pidana.













