Tentunya jauh lebih kecil dengan anggaran untuk jaring pengaman sosial sebesar Rp 110 triliun, untuk pemulihan ekonomi nasional Rp 150 triliun dan sebesar Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Menjadi suatu yang tak lazim, menurut perpu ini pejabat yang mengeluarkan kebijakan tidak bisa dituntut baik pidana maupun perdata. Kebijakan ini pula tidak bisa digugat ke PTUN karena uang yang dikeluarkan tidak bisa dianggap kerugian negara.
Jelas sekali Perpu ini lebih tepat disebut sebagai kebijakan untuk menyelamatkan keuangan negara dan memberikan imunitas kepada pejabat negara, ketimbang menyelamatkan nyawa masyarakat dari ancaman Covid-19. Parahnya lagi di tengah lonjakan Covid-19 pemerintah masih nekad untuk mengadakan pilkada, dengan dalih tidak ada Undang-Undang yang mengatur penundaan pilkada di masa wabah.













