Sedangkan skenario ketiga adalah sinkronisasi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Pasal 35 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, PP No 46/2015 dan PP 60/2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Hari Tua BAB IV Pasal 22 (JHT dibayarkan di usia 56 tahun).
Permenaker 19/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BAB II Pasal 3,4,5 (dapat dibayarkan dengan masa tunggu 1 bulan), Permenaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua BAB II Pasal 5 (Pembayaran dilakukan pada usia 56 tahun)
“PP Nomor 2 Tahun 2022 sebagai upaya mensinkronisasi regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015,” urai Leo.













