“Namun boleh jadi ini digunakan oleh pemerintah sebagai kompensasi atas pemberlakuan Permenaker 2/2022,” imbuh Leo.
Di kesempatan sama, peneliti senior IPRC, Feri Kurniawan memandang Feri Kurniawan BPJS Ketenagakerjaan tidak tengah dalam kondisi kekurangan dana.
Hal itu ditinjau dari data yang diperoleh pihaknya.
“Persentase SUN lebih besar,
faktanya investasi aman, SUN tidak pernah kekurangan pembeli. Ini juga bukan kebutuhan untuk menutup kekurangan kas negara,” kata Feri.
Dia melihat skenario ketiga lebih memungkinkan yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Permenaker 2/2022, dijelaskan Feri, membatalkan Permenaker 19/2015 yang juga sempat ditentang oleh para buruh dan pekerja.
“Saya menyimpulkan ini merupakan upaya pemerintah untuk melakukan sinkronisasi. Hanya saja ini dilematis, karena kurang tepat momentumnya,” pungkasnya. (*)













