Pihaknya menilai, pemerintah kurang sensitif terhadap persoalan tenaga kerja saat ini.
Terlebih, ada ribuan tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sangat mengharapkan dana JHT dapat digunakan ditengah-tengah kesulitan ekonomi mereka.
Alih-alih menambah stimulus ekonomi, pemerintah justru menunda hak tenaga kerja untuk mendapatkan dana JHT.
“Dalam situasi sekarang ini pemerintah harusnya bersikap sebaliknya dengan memberi kemudahan para pekerja untuk menerima manfaat JHT saat ini,” ucap Leo.
Niat baik pemerintah untuk mensinkronisasi regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kontra produktif dengan realitas dimana ribuan tenaga kerja terkena PHK dan membutuhkan dana untuk memulai kehidupan baru.
Upaya pemerintah mengeluarkan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker 15/2021 tentang Tata Cara Pemberian
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebuah terobosan baik.













