“Salah satu sumber dana pemerintah adalah dari penerbitan Surat Utang Negara (SUN). Pencairan manfaat dana JHT di usia 56 tahun pada akhirnya akan mengakumulasi dana iuran pekerja, karena BPJS dapat menahan dana iuran dalam waktu yang cukup lama,” bebernya.
Disisi lain, BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan mengelola dananya melalui instrumen investasi, salah satunya adalah dalam SUN dengan ketentuan minimal 50 persen sesuai PP Nomor 99 Tahun 2013.
Dengan demikian terdapat peluang bagi pemerintah mengeluarkan SUN yang akan dibeli oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber dana pemerintah.
“SUN yang dikeluarkan oleh pemerintah adalah instrumen investasi yang banyak diminati oleh investor, sehingga pemerintah tidak perlu mengandalkan pembelian SUN dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya dikeluarkannya Permenaker 2 Tahun 2022 dipastikan bukan karena adanya kebutuhan pemerintah terhadap sumber dana,” tukas Leo.













