Berdasarkan data yang diperoleh, Total Dana Iuran (2021) sebesar Rp 372,5 triliun.
Rata-rata Imbal Hasil Investasi sebesar 6 persen/tahun. Besaran Imbal Hasil Tahun 2021 adalah Rp 24 triliun, iuran JHT (Rp 51 triliun), pembayaran klaim (Rp 37 triliun).
Sementara distribusi investasi dari
Surat Hutang Negara dan Surat Berharga sebesar 65 persen, deposito (15 persen), saham (12,5 persen), reksa dana (7 persen), dan investasi langsung (0,5 persen).
“Dengan profiling keuangan seperti itu, BPJS Ketenagakerjaan (JHT) jauh dari kondisi ilikuid. Artinya, kinerja keuangannya aman untuk membayar klaim manfaat bagi peserta, sehingga skenario BPJS Ketenagakerjaan dalam kondisi kekurangan dana menjadi tidak terbukti,” papar Leo.
Skenario kedua, diutarakan dia, adalah untuk memenuhi kebutuhan fiskal pemerintah dimasa mendatang. Leo menerangkan, jika pemerintah memerlukan dana untuk pemulihan ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19.













