Bandung, BEDAnews
Kekerasan, diskriminasi, dan pemiskinan perempuan, masih menjadi potret buram memprihatinkan di Indonesia. Dalam hal kekerasan misalnya, tahun 2011, Komnas Perem puan mencatat 119.107 kasus. Pada 2010, tercatat 105.103 kasus di lingkup domestik, publik, dan negara. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya seperti tragedi perkosaan Mei 1998 dan pembantaian 1965.
Diskriminasi dan pemiskinan sistemik terhadap perempuan juga masih terjadi, mulai dari masih adanya pembedaan pengupahan, hingga belum terciptanyanya sistem yang mendukung perempuan untuk m engaktualisasikan dirinya dalam pembangunan.
Situasi ini seperti disampaikan Chairperson of Executive Board INSTITUT PEREMPUAN, R. Valentina Sagala, SE., SH., MH. dalam siaran persnya yang diterima redaksi bedanews.com, Kamis (7/3), turut dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan yang tidak berpihak kepada perempuan, bahkan menciptakan dan melanggeng kan kekerasan terhadap perempuan.
Pemerintah Indonesia menurut Valentina, seharusnya berpegang pada komitmennya dalam ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Konvensi CEDAW) pada UU No 7 Tahun 1984.
Indonesia sudah seharusnya melaksanakan salah satu rekomendasi Komite CEDAW dalam Concluding Observation menanggapi Laporan Periodik Indonesia ke-6 dan ke-7 (2012) tentang Pelaksanaan Konvensi CEDAW yaitu untuk mencabut kebijakan yang diskriminatif terhadap perempuan.
Maka dari itu, sejalan dengan seruan PBB pada Hari Perempuan Sedunia 2013 yang menyuarakan “Promise is Promise: Time for action to end violence against women”, INSTITUT PEREMPUAN menuntut Pemerintah dan DPR untuk merevisi UU yang diskriminatif terhadap perempuan, khususnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan; mencabut UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta peraturan perundang-undangan lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan; mengevaluasi dan membatalkan Perda-Perda yang diskriminatif terhadap perempuan; serta mencabut Perda dan produk hukum daerah lainnya yang diskriminatif terhadap perempuan. (Bd)











