JAKARTA || Bedanews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada WN China, Jing Yao. Sebelumnya ia dituntut 10 tahun penjara. Apa alasan Majelis Hakim?
*Duduk Perkara*
Terdakwa Jing Yao (39 tahun, WN China) didakwa melakukan tindak pidana narkotika dengan dakwaan alternatif: Primair Pasal 114 ayat (2), Subsidair Pasal 112 ayat (2) dan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti yang disita adalah narkotika jenis sabu seberat netto 8,7 gram dan 4 butir ekstasi (1,5 gram) yang ditemukan dalam paket kiriman DHL berisi lilin aromaterapi, melalui operasi controlled delivery oleh Bea Cukai dan BNN.
*Putusan Majelis Hakim*
Majelis hakim yang diketuai Khusnul Khatimah dengan anggota Adek Nurhadi dan Zeni Zaenal Mutaqin menyatakan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri’ sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga (Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika).
“Hukuman yang dijatuhkan:
1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun,
2. Pidana tambahan berupa pencabutan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) selama 5 (lima) tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap,
3. Barang bukti narkotika dan alat hisap dimusnahkan (27 Januari 2026 ),” ungkap Jubir PN Jak Pst. Sunoto, SH, MH.
*Pertimbangan Hukum*
Dakwaan Primair (Pasal 114) dan Subsidair (Pasal 112) dinyatakan tidak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan:
1. Hasil Asesmen Terpadu BNN menyimpulkan Terdakwa adalah penyalahguna untuk diri sendiri (solitary user), bukan pengedar,
2. Tidak ditemukan keterlibatan Terdakwa dalam jaringan peredaran gelap narkotika baik nasional maupun internasional,
3. Pola pemakaian bersifat situasional akibat tekanan psikologis (anxiety disorder ringan),
4. Narkotika dimaksudkan untuk konsumsi pribadi dalam jangka waktu tertentu (stock filling), bukan untuk diedarkan.
*Terkait Batas 5 Gram (SEMA No. 4/2010)*
Meskipun barang bukti melebihi batas 5 gram sebagaimana disebutkan dalam SEMA No. 4 Tahun 2010, Majelis Hakim berpendapat bahwa pedoman administratif internal tidak boleh mengesampingkan keadilan substansial yang ditemukan di ruang persidangan. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang menyatakan bahwa jika dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan.
*Pidana Tambahan Pencabutan ITAS*
Penjatuhan pidana tambahan berupa pencabutan ITAS didasarkan pada Pasal 66 ayat (1) huruf e jo Pasal 95 UU No. 1 Tahun 2023, sebagai manifestasi kedaulatan negara dan pesan yuridis bahwa Indonesia menerapkan prinsip zero tolerance terhadap kejahatan narkotika. Pidana tambahan dijatuhkan karena pidana pokok saja dinilai tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan secara komprehensif.
*Upaya Hukum*
Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Sena).











