• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ingat! DPRD Mempunyai Kewajiban Memberikan Informasi

Ingat! DPRD Mempunyai Kewajiban Memberikan Informasi

Ki Agus by Ki Agus
9 Juni 2025
in Edukasi, Headline, News, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dari beberapa sumber diperoleh keterangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggota DPRD wajib memberikan informasi, dengan penjelasan Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Dikatkan dengan elaborasi ada penegasan mengenai Kewajiban Memberikan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik, termasuk DPRD, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Meski ada cakupan iformasi yang Dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, rahasia pribadi, atau yang diatur oleh undang-undang.

Orientasi Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk:
1. Menjamin Hak Masyarakat: Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik.
2. Meningkatkan Transparansi: Keterbukaan informasi publik membuat proses pengambilan keputusan lebih transparan.
3. Meningkatkan Akuntabilitas: Keterbukaan informasi publik mendorong akuntabilitas penyelenggara negara.
4. Meningkatkan Partisipasi Publik: Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

BeritaTerkait

(Sumber Foto: Ald/Des).

Pemkot Batam Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN Dengan Dukungan BKN

15 Januari 2026
(Sumber Foto: Ald/Des).

Prof. Zudan: Birokrasi Tak Boleh Lagi Diatur Selera, Talenta ASN Harus Dikelola Sistem

15 Januari 2026
Page 1 of 3
123Next
Tags: DPRDKIPwajib
Previous Post

Petani Madiun Sampaikan Aspirasi kepada LaNyalla Soal Krisis Pertanian dan Dampak Perubahan Iklim

Next Post

300 Peserta Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir: Membangun Generasi Emas 2045

Related Posts

(Sumber Foto: Ald/Des).
News

Pemkot Batam Percepat Penerapan Manajemen Talenta ASN Dengan Dukungan BKN

15 Januari 2026
(Sumber Foto: Ald/Des).
News

Prof. Zudan: Birokrasi Tak Boleh Lagi Diatur Selera, Talenta ASN Harus Dikelola Sistem

15 Januari 2026
News

Tawarkan Kerjasama Program MBG, Kadin Jepang Studi Banding di Indonesia

15 Januari 2026
Edukasi

Nobar Pernyataan Pers Menlu 2026, UKRI Dorong Literasi Diplomasi di Kalangan Mahasiswa

15 Januari 2026
Edukasi

Buky : Identitas Budaya Sangat Penting Karena di Dalamnya Mencerminkan Karakter, Nilai, dan Sejarah Masyarakat

14 Januari 2026
Ekonomi

YBM BRILiaN Resmikan Balai Rakyat Indonesia di Kabupaten Garut, Dorong Kemandirian Masyarakat

14 Januari 2026
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI Maharani, Analis Madya Deputi Penyaluran Wilayah II BGN Herry Setyadi Dewanto, serta perwakilan dari PKM Bagansiapiapi Elia S. Simbolon.

300 Peserta Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir: Membangun Generasi Emas 2045

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021