• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, Juni 14, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ingat! DPRD Mempunyai Kewajiban Memberikan Informasi

Ingat! DPRD Mempunyai Kewajiban Memberikan Informasi

Ki Agus by Ki Agus
9 Juni 2025
in Edukasi, Headline, News, Politik
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dari beberapa sumber diperoleh keterangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, anggota DPRD wajib memberikan informasi, dengan penjelasan Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan.

Dikatkan dengan elaborasi ada penegasan mengenai Kewajiban Memberikan Informasi Publik, bahwa setiap Badan Publik, termasuk DPRD, wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya.

Meski ada cakupan iformasi yang Dikecualikan, seperti informasi yang dapat membahayakan negara, rahasia pribadi, atau yang diatur oleh undang-undang.

Orientasi Keterbukaan informasi publik bertujuan untuk:
1. Menjamin Hak Masyarakat: Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik.
2. Meningkatkan Transparansi: Keterbukaan informasi publik membuat proses pengambilan keputusan lebih transparan.
3. Meningkatkan Akuntabilitas: Keterbukaan informasi publik mendorong akuntabilitas penyelenggara negara.
4. Meningkatkan Partisipasi Publik: Keterbukaan informasi publik memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

BeritaTerkait

Dewan Pers Sahkan Panitia Bersama, PWI Bersatu Menuju Kongres Agustus

14 Juni 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana, Guru Besar Manajamen Pendidikan.(dok.Photo Istimewa)

HUT Ke-383 Kabupaten Ciamis: Membangun Masa Depan yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045

14 Juni 2025
Page 1 of 3
123Next
Tags: DPRDKIPwajib
Previous Post

Petani Madiun Sampaikan Aspirasi kepada LaNyalla Soal Krisis Pertanian dan Dampak Perubahan Iklim

Next Post

300 Peserta Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir: Membangun Generasi Emas 2045

Related Posts

Headline

Dewan Pers Sahkan Panitia Bersama, PWI Bersatu Menuju Kongres Agustus

14 Juni 2025
Prof.Dr.Ahmad Rusdiana, Guru Besar Manajamen Pendidikan.(dok.Photo Istimewa)
Edukasi

HUT Ke-383 Kabupaten Ciamis: Membangun Masa Depan yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045

14 Juni 2025
Edukasi

Jelang MTQH, Kabid Tibum Irwan beserta Anggota Tertibkan PKL agar Tercipta Kenyamanan

14 Juni 2025
Headline

Jaga Kondusifitas, Babinsa Rutin Lakukan Komsos di Wilayah Binaan

14 Juni 2025
Headline

Pererat Sinergitas, Babinsa Komsos Dengan Perangkat Desa

14 Juni 2025
Headline

Pererat Silaturahmi,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos Bersama warga binaan

14 Juni 2025
Next Post
Anggota Komisi IX DPR RI Maharani, Analis Madya Deputi Penyaluran Wilayah II BGN Herry Setyadi Dewanto, serta perwakilan dari PKM Bagansiapiapi Elia S. Simbolon.

300 Peserta Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Rokan Hilir: Membangun Generasi Emas 2045

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021