Selanjutnya peran Anggota DPRD dalam Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan sebagai berikut:
1. Menyediakan Informasi Publik melalui informasi publik yang relevan dengan tugas dan fungsi DPRD.
2. Mengawasi Keterbukaan Informasi Publik.
3. Mengembangkan Sistem Informasi Publik: DPRD dapat mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan.
Penting untuk diingat:
1. Keterbukaan informasi publik adalah prinsip penting dalam pemerintahan yang baik, karena memungkinkan masyarakat untuk mengawasi dan mengkritisi kinerja pemerintah.
2. Masyarakat berhak atas informasi publik untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
3. Terdapat pengecualian untuk informasi yang bersifat rahasia atau dapat membahayakan kepentingan publik.
4. Kewajiban memberikan informasi publik tidak hanya berlaku bagi anggota DPRD, tetapi juga bagi seluruh Badan Publik di Indonesia.***











