Ia menambahkan, pengawasan keimigrasian tidak dapat hanya mengandalkan petugas. Diperlukan kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah, Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), perangkat desa, dan berbagai unsur masyarakat.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu menyampaikan informasi mengenai potensi pelanggaran keimigrasian maupun indikasi perekrutan pekerja migran yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan IRON SIGRA menjadi salah satu upaya untuk memperluas jangkauan edukasi keimigrasian, termasuk mengenai pelayanan pembuatan paspor dan kewaspadaan terhadap keberangkatan PMI melalui jalur nonprosedural.













