Dalam kasus Kaesang karena tuduhan melakukan praktik gratifikasi naik pesawat, seharusnya KPK bekerja secara profesional diantaranya menyita barang bukti pesawat sebagai bukti awal terkait adanya laporan gratifikasi, andai kesulitan membawa barang bukti pesawat tersebut ke halaman gedung KPK atau depan pelataran parkir KPK. Maka KPK dapat menaruh titip di Bandara Halim atau Bandara Soetta, dan tubuh pesawat diberi police line.
Sehingga dimata publik KPK tidak hanya berani sita HP ajudan Hasto dan HP Hasto saja sebagai barang bukti.
Adapun dari sisi politik dan hukum lainnya, sebaiknya untuk menunjukan negara ini serius sebagai negara yang semata-mata tunduk kepada aturan hukum (rule law), tentu tidak saja KPK yang harus mematuhi hukum, namun Wakil Rakyat di DPR RI lazimnya berlaku fungsional sesuai Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi Kontrol), DPR RI harus berani memanggil KPK dan minta agar KPK proses hukum Gibran dan Kaesang secara prosedur (equality dan due process.)