• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, April 20, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hukum Tata Ruang dan Manfaatnya

Hukum Tata Ruang dan Manfaatnya

Ki Agus by Ki Agus
16 Februari 2025
in Edukasi, Hukum, Ragam
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hukum tata ruang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
Tentunya hukum tata ruang harus diterapkan untuk mengatur pemanfaatan ruang secara efektif dan efisien, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Alasan penerapan hukum tata ruang:
1. Ruang memiliki keterbatasan.
2. Menjamin keberlanjutan ekologis dan sosial dalam pembangunan wilayah.
3. Mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
4. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah.
5. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah dengan wilayah sekitarnya.
6. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.
7. Menjaga kelestarian lingkungan.
8. Menjamin keadilan distributif.
9. Mempertimbangkan kepentingan jangka panjang dan keberlanjutan bagi generasi mendatang.

BeritaTerkait

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Tags: lingkunganPenerapanTata Ruang
Previous Post

“Asmara Gen Z Love Fest” Sedot Puluhan Ribu Penggemar di Kota Bandung

Next Post

Pengajian dan Doa Bersama, Warnai Peringatan Syahidnya Teuku Umar

Related Posts

Ragam

Seru!! Halal Bihalal PDBN Satukan Tokoh Lintas Generasi di Ciawi, Bogor

19 April 2026
News

6 Produk Salomon Siap Menemani Petualangan Anda

19 April 2026
Edukasi

Hari Jadi Kab. Bandung ke 385, Disebutkan Ketua DPRD Hj. Renie Rahayu Merupakan Momen Syukur dan Evaluasi Diri

19 April 2026
Ragam

Roy ‘Sulap’ Dupati SMAN IX Bulungan, Jadi Fotomodel

19 April 2026
Hukum

Gugatan CLS Ditolak PN Solo, Presiden Petisi Ahli Desak Penggugat Jokowi Diproses Hukum

19 April 2026
Ragam

Blokade, Gencatan Senjata dan Ancaman Udara: Membaca Peta Perang yang Tak Terlihat

19 April 2026
Next Post

Pengajian dan Doa Bersama, Warnai Peringatan Syahidnya Teuku Umar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021