1. Seminar Jurnalistik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Santunan anak yatim
2. Donor darah dan cek kesehatan gratis
3. Pemberian penghargaan kepada kepala daerah, Forkopimda dan tokoh yang peduli terhadap pers
Menurut Ade, rangkaian ini mencerminkan fungsi pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, yaitu sebagai media informasi, pendidikan dan kontrol sosial.
*Selaras dengan Semangat Hari Kebebasan Pers Sedunia*
Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, lanjut Ade, menjadi penguat bahwa pers harus tetap independen, profesional dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kebebasan pers bukan sekadar slogan, tapi tanggung jawab. HPN Bekasi Raya ini menjadi ruang refleksi sekaligus penguatan bahwa pers harus tetap kritis, independen dan bermartabat,” katanya.













