Pertama, bentuk gugus tugas bersama Malaysia dan Singapura. Bukan patroli seremonial yang sudah ada, tapi pusat intelijen maritim yang bekerja 24 jam. Kita bertiga sama-sama negara pantai Selat Malaka. Jangan saling lempar tanggung jawab. Duduk satu meja, bagi data, bagi ancaman, bagi tindakan.
Kedua, perkuat pesawat patroli maritim di Tanjung Pinang dan Sabang. Kapal perang Amerika Serikat tidak takut pada nota diplomatik. Mereka hanya akan berpikir dua kali jika ada pesawat patroli Indonesia yang memantau mereka setiap saat, siang dan malam.
Ketiga, gunakan forum PBB dan Mahkamah Hukum Laut Internasional (ITLOS) untuk meminta klarifikasi aturan main. Apa batas tegas antara “hak lintas transit” dan “operasi intelijen maritim”? Saya dulu di PBB tahu persis: negara pantai punya hak untuk meminta kejelasan. Gunakan hak itu.













