KAB. BANDUNG || bedanews.com — Kuasa Hukum Pedagang Pasar Banjaran, Makmur Jaya, S.Kep., S.H., MH., meminta agar semua pihak harus menghormati proses hukum Gugatan Beschikking terhadap Bupati Bandung dengan menetapkan PT. BNP, sebagai Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 602.1/Kep.73-Disperkimtan/2023.
SK tetsebut, ditambahkan Makmur, dikeluarkan pada tanggal 11 Januari 2023, untuk menghentikan semua kegiatan terkait tentang Revitalisasi Pasar Banjaran yang sedang dalam status sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sampai adanya putusan “Inkracht Van Gewijsde” yang artinya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pada gugatan ini, Tim Kuasa Hukum sudah mengirimkan surat kepada Bupati Bandung untuk sama-sama menghormati proses hukum ini agar tidak banyak menimbulkan kerugian terkait,” katanya melalui pesan WA, Rabu 31 Mei 2023.