KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi terjadinya Banjir Bandang Ciwidey kemarin Senin 6 Juni 2002, salah seorang anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Elin Wati, mengatakan, kerusakan hutan akibat alih fungsi lahan bisa menyebabkan terjadinya bencana yang akan dirasakan masyarakat. Untuk itu perbuatan tersebut haris dihentikan segera.
Dengan terjadinya alih fungsi lahan, disebutkan legislator dari Fraksi PAN itu, daya serap tanah berkurang terutama di musim penghujan dikuatirkan Elin bisa mengakibatkan bencana susulan seperti halnya banjir bandang.
Salah satu upaya, disebutkannya, dengan segera melakukan penanaman kembali dan menghijaukan hutan. Termasuk mencegah terjadinya kembali alih fungsi lahan. Namun yang dipertanyakan, apakah mau memelihara tanaman keras di hutan tersebut atau di lahan pertaniannya,” kata Elin Wati melalui telepon, Selasa 7 Juni 2022.
Untuk itu ia mengharapkan aparatur dan SKPD terkait bisa bersikap tegas tanpa tebang pilih bagi setiap pelanggar hukum. Dengan demikian ia optimis tidak akan lagi oknum yang merusak hutan.
“Tidak kata terlambat untuk menghijaukan kembali hutan. Sebab semua itu demi kebaikan kita semua dan demi masyarakat Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ingat, lanjutnya, “Leuweung Hejo Rahayat Ngejo, Leuweung Rusak Rahayat Balangsak,” jangan sampai kerusakan hutan menjadi pembiaran yang berdampak pada beragam bencana yang merugikan masyarakat banyak.***













