Hal itupun kata Ngatiyana, sebagaimana tercantum dalam surat edaran nomor 12 Tahun 2021, dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Pusat, disebutkan bahwa perjalanan lintas kota, baik Kabupaten ataupun tingkat Kota dan Propinsi, kendaraan yang diizinkan bagi pelayanan distribusi logistik, dan kepentingan mendesak non mudik.
“Kepentingan mendesak tersebut seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, Ibu hamil atau kepentingan persalinan,” ungkap Ngatiyana.
Ngatiyana pun menambahkan, bahwa selain karantina yang dekat mudik ke Cimahi, bagi pendatang yang menetap satu kali duapuluh empat jam wajib membawa surat ijin perjalanan yang tertulis atau surat ijin keluar masuk yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa, dan untuk ASN boleh surat ijin dari atasan masing-masing,” tegasnya.













