Dengan mengacu peraturan Pemerintah Pusat tersebutlah secara tegas menurut Ngatiyana, Pemerintah Kota Cimahi resmi meniadakan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Pada paparan yang sama Ngatiyana menyampaikan dengan dikeluarkannya ketentuan peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro didaerah Kota Cimahi.
“Dengan peraturan tersebut, pemkot Cimahi akan mengoptimalkan bagi Satuan Tugas tingkat kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19,” ujar Ngatiyana.
Bahkan disamping itu, Ngatiyana mengeluarkan ultimatum, bahwa bila ada warga Cimahi yang tetap nekad mudik atau pulang kampung, maka akan diberikan sangsi karantina selama 5 hari.
“Tapi ada saja warga yang mencuri star mudik, tapi apapun itu, kami dari pemerintah daerah, berkewajiban untuk memberi tahu kepada masyarakat Cimahi terkait tidak adanya mudik tersebut,” ungkapnya.













