Pemerintah Kota sudah menyediakan posko karantina ditiap kelurahan yang berlaku selama 5 kali duapuluh empat jam, bila bagi pendatang tersebut tidak dapat memperlihatkan surat ijinnya, dengan menetapkan protokol kesehatan yang ketat,
“Terkait karantina tersebut biayanya selama 5 hari dibebankan kepada orang pendatang ke Cimahi yang dikarantina, silahkan dia mau kos atau sewa hotel, atau pulang kembali kedaerah asalnya, itu tinggal pilih sendiri,” papar Ngatiyana.
Secara tegas Ngatiyana pun akan memberikan sanksi pula terhadap ASN, bahwa ASN tidak boleh mudik selama 14 hari dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021.
“Bagi ASN yang melakukan mudik secara diam-diam kami akan cek, bila diketahui mereka melakukan mudik maka mereka akan mendapatkan sanksi berat atau ringan, sesuai dengan tingkat kesalahannya,” tegas Ngatiyana.











