Hilirisasi bukan sekadar proses meningkatkan nilai tambah mineral, melainkan proses mentransformasikan kekayaan alam menjadi kapasitas fiskal negara untuk mewujudkan kemakmuran rakyat. Di sinilah filosofi konstitusi bertemu dengan strategi pembangunan nasional. Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya mengamanatkan penguasaan negara atas sumber daya alam, tetapi juga menghendaki agar pengelolaannya menghasilkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi rakyat. Kapasitas fiskal yang kuat merupakan salah satu prasyarat utama untuk mewujudkan amanat tersebut.
Tentu saja, hilirisasi bukan obat mujarab yang secara otomatis menghapus praktik oligarki. Hilirisasi hanya menyediakan instrumen. Keberhasilannya tetap ditentukan oleh kualitas tata kelola, transparansi, penegakan hukum, persaingan usaha yang sehat, serta kemampuan negara memastikan bahwa manfaat ekonomi tidak berhenti pada segelintir pelaku, melainkan mengalir kepada masyarakat luas.













