Selain kasus yang terungkap di Depok, ia juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran serupa di Karawang, Jawa Barat.
“Selain sanksi administratif, kasus ini harus dilaporkan ke aparat penegak hukum karena termasuk dalam kategori pemalsuan,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah masyarakat mengeluhkan ketidaksesuaian isi dengan takaran yang tertera di kemasan.
Hero pun mendorong pemerintah untuk bertindak cepat agar tidak semakin merugikan konsumen, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri, di mana permintaan minyak goreng meningkat tajam.
“Kami mendorong pemerintah untuk bertindak cepat agar tidak merugikan konsumen lebih lanjut. Terlebih menjelang Idul Fitri, di mana kebutuhan masyarakat terhadap minyak goreng meningkat,” pungkasnya.