Karena pasal tuduhan moord (pasal 340 KUHP) ancaman sanksinya adalah vonis mati bukan dikenakan pasal 49 KUHP, onslag.
Selebihnya dari sisi yuridis, kejahatan terhadap 6 syuhada Tol KM 50 ini terindikasi kuat melibatkan anggota polri dan institusinya (lembaga negara), maka peristiwa pembunuhan extra yudicial killing merupakan kejahatan HAM (kejahatan retro aktif).
Ada pun tangkapan penulis, dari salah satu isi namun inti dari narasi sambutan dari kedua tokoh dan termasuk tokoh aktivis dari Bandung Rizal Fadilah adalah:
Kyai Shobri Lubis, Ketua Persada 212: “bahwa para syahid lebih tinggi derajatnya daripada orang sholeh”.
Eggi Sudjana dengan berseloroh: “bahwa hutang manusia adalah kewajiban, sehingga dapat menghambat orang yang berutang masuk syurga, maka karena negara Indonesia punya hutang ratusan triliun kepada negara asing, bagaimana orang indonesia bisa masuk syurga? Namun, karena itu hutangnya Jokowi maka, bangsa ini tidak punya beban kelak di akhirat.













