Sehingga secara hukum telah ditemukan fakta-fakta penyidik KPK dengan perilaku sembrono dan suka suka sebagai awal proses hukum yang tidak berkeadilan, melainkan menyita benda HP yang menyimpang dari prosedur hukum (KUHAP dan nilai-nilai kepatutan atau diluar ketentuan sistim. Hukum), sehingga proses dimulainya perkara oleh KPK terbukti telah overlapping dengan sistem hukum yang sama-sama lex specialis (UU. TIPIKOR DAN UU. PERLINDUNGAN DATA PRIBADI, yang tidak memiliki asas legalitas bahwa KPK boleh membangkang atau acuhkan UU. Tentang Perlindungan Data Pribadi serta merampas HP. Milik orang lain yang isi HP dimaksud juga dilindungi oleh UU lex specialist (UU. ITE). Sehingga KPK dalam menentukan melakukan berbagai pelanggaran serta disobidiensi terhadap banyak sistim hukum positif (ius konstitutum) dengan pola mendegradasi, bahkan mendistorsi keberlakuan hukum yang harus berlaku.













