Sehingga dengan komplikasi (kontaproduktif) hukum acara yang prosesnya dimulai sekedar berdasar arogansi atau tidak berkepatutan dan
tidak berkeadilan, tentu hasil kelanjutan proses tehadap Hasto bakal disfungsi, sehingga berkepastian tidak akan bermanfaat dan kinerja KPK TIDAK BAKAL MENEMUKAN ATAU MENDAPATKAN HAKEKAT DARI ANALOGI FILOSOFIS KEADILAN (MATERIELE WAARHEID) bahkan resiko tuntutan bakal berakhir dengan vonis bebas oleh sebab onslag (onslag van rechtavervolging).
Namun selain proses hukum tuntutan, KPK sudah mencederai hukum dan subjek hukum Hasto beserta kelurganya serta seluruh kader partaI dan simpatisan PDIP. Termasuk sosok jatidiri sang Ketum Politisi perempuan nomor satu ditanah air sang putri dari salah seorang proklamator RI oleh sebab “motor, mesin organisasinya” dipaksa rusak oleh KPK yang sejatinya KPK pun dibidani kelahirannya oleh Sang Tokoh Presiden RI ke 5, lalu justru Sekjen partai yang Ia pimpin bakal diolah menjadi pesakitan, bahkan dirinya terindikasi secara hukum (kausalitas hubungan kerja Sekjen-Ketum) berkesan kuat ikut dibidik dan terancam oleh oleh KPK yang isinya sosok-sosok lama susunan bekas Presiden RI ke 7 yang baru saja dipecat sebagai kader partai oleh Badan Kehormatan Partai DPP PDIP. ***













