Damai Hari Lubis (Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212)
JAKARTA || Bedanews.com – KPK merupakan lembaga anti body untuk berfungsi sebagai lembaga anti rasuah (extra ordinary crime), sehingga agar tidak melakukan hal penyelidikan dan penyidikan (investigasi dan klarifikasi) jangan sampai keliru, karena implementasinya bakal berimplikasi, nasib seseorang tercederai dan dilanggar HAM nya, oleh karenanya harus extraordinarily careful dalam melaksanakan fungsi tugas dan tanggungjawabnya, maka wajib mengutamakan profesionalitas, proporsional, sehingga hasilnya objektif dan akauntabel.
Sementara ilustrasi daripada penanganan hukum kepada Hasto Kristiyanto/Hasto selaku Sekjen Partai PDIP, nyata KPK lalai dalam menerakan hukum yang seharusnya KPK profesional (kuasai) ilmu hukum tentang Tipikor dan KPK tidak mendudukkan hukum dengan semestinya (tidak proporsional).













