Terbukti KPK tidak proporsional, karena KPK mengenyampingkan proses hukum terkait salah satu prinsip KUHAP yakni asas presumption of innocent (praduga tak bersalah) dengan bukti KPK menggunakan metode, seolah-olah kasus Hasto merupakan pelaku yang terlibat korupsi, namun nyatanya pokok perkara yang indikasi pada pokok perkara tuduhan menyangkut kasus gratifikasi, sehingga KPK tidak profesinal dan kurang memahami perbedaan terhadap prinsip prinsip yang mendasari antara delik korupsi dan delik gratifikasi.
Selain KPK nyata abai terhadap asas praduga tak bersalah, karena KPK ujug-ujug menetapkan Hasto berstatus TSK dengan alasan yang dipublis namun tak berkepastian hukum, diantaranya:
1. Pola KPK transparansi merampas hand phone/ milik asisten Hasto, Kusnadi pada 10 Juni di gedung KPK adalah awal arogansi yang tanpa agenda proses pemanggilan terhadap Kusnadi, dengan pola melalui rekayasa keterangan dan atau perintah palsu atau intimidasi dan atau pemaksaan, sehingga surat sita HP yang dikeluarkan oleh KPK mengandung Surat Sita Palsu atau cacat hukum (Jo. KUHP) dan justru menandakan KPK masih belum memiliki alat bukti yang cukup namun sudah berani menerbitkan status TSK kepada Hasto? Seolah KPK sebagai penyidik Polri yang menangkap seorang pencuri HP dalam operasi tangkap tangan/OTT. Sehingga faktor status TSK berdasarkan arogansi Hasto sekedar unjuk kekuasaan belaka,
2. Perilaku KPK terhadap Sdr. Kusnadi dan pemilik HP Hasto, hal perbuatan yang jelas-jelas melanggar HAM serta serta selain dan selebihnya bertentangan dengan KUHAP dengan pola melanggar asas-asas good governement dan melanggar secara transparansi dalam memberlakukan undang-undang lex specialist yang melekat pada sistim hukum tentang Perlindungan Data Pribadi (UU. Nomor 27 Tahun 2022), karena mengakibatkan berapa ratus orang hak data pribadinya (hak privelege) yang dibuka dan dibaca tanpa izin oleh KPK dalam HP sitaan?
3. Bahwa status penyitaan barang bukti milik Hasto yang dirampas dalam genggaman Kusnadi merupakan peristiwa hukum yang telah dilaporkan kepada pihak penyidik, sehingga membutuhkan kepastian hukum (legalitas) dan dampak disitanya peristiwa hukum a quo in casu (keaslian orisinalitas audio, video serta chat dalam HP rampasan), sehingga membutuhkan analisis dan validasi melalui hasil digitalisasi laboratorium (proses pakar IT).













