• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hasil Rakor Legislatif dan Eksekutif, Wakil Ketua Bapemperda: 10 Raperda siap Dibahas

Hasil Rakor Legislatif dan Eksekutif, Wakil Ketua Bapemperda: 10 Raperda siap Dibahas

Ki Agus by Ki Agus
22 Februari 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung, H. Acep Ana, usai melakukan rapat koordinasi mengatakan, dari 18 Raperda yang diusung hanya 10 yang akan segera dilakukan pembah di DPRD itu termasuk legal draftingnya dan akademisnya.

Keputusan itu diungkapkannya setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemerintah dan Bagian PUU DPRD Kab. Bandung yang menyatakan kesepakatan pembahasan 10 Raperda. Sementara 8 Raperda lainnya untuk sementara waktu ditangguhkan.

Legislator dari Fraksi PKB itu menambahkan, jumlah keseluruhan Raperda itu sebenarnya ada 24 buah, 6 diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD. “Melalui rapat koordinasi ini, kedua belah pihak, legislatif dan eksekutif  meyepakati keputusan untuk melakukan pembahasan 10 raperda,” katanya di ruanh Fraksi, Selasa 22 Pebruari 2022.

Ia menvisualisasikan, pembahasan raperda tersebut, merupakan salah satu bagian dari Tugas Pokok Fungsi kerja dewan sebagai instrumen perlengkapan kinerja Alat Kerja Dewan. Dan ini sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BeritaTerkait

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

12 Mei 2026

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026

Dan dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Sementara itu, lanjutnya, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Jadi secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan mencakup jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan, perencanaan, penyusunan, teknik penyusunan peraturan, pembahasan dan pengesahan rancangan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Raperda yang diajukan harus mempunyai kualitas dan implementatif. Jadi pada penyelenggaraannya bisa sesuai dengan kebutuhan di situasi serta kondisi sekarang ini,” ujarnya.

Prioritas lainnya dari raperda tersebut, ia menuturkan, dalam penyebarluasan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan, dan ketentuan lain-lain serta penutup. Selanjutnya dikonsultasikan dengan Kemenkumham.

Badan Pamperda akan merencanakan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk melakukan pembahasan buat peraturan daerah yang masuk di masa sidang 2022 berikut penanggalan untuk melakukan pembahasan,” Insha Alloh di bulan Maret 2022 nanti, kita akan segera melakukan tahapan untuk membahas raperda yang sudah disepakati,” pungkasnya. ***

Previous Post

DPRD Jabar Bahas Kerangka Raperda RTRW Prov Jabar 2022-2042

Next Post

Gelar MTQ ke 9 Tingkatkan Kabupaten OKU Timur Resmi Dibuka Bupati

Related Posts

TNI-POLRI

Pusinfolahta TNI Laksanakan Forum Satu Data TNI

12 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD Tuntaskan Pemasangan Pintu MCK Umum di Kampung Keakwa

12 Mei 2026
Hukum

Perkara Penggelapan Rp3,8 M JPU Tuntut 3 Tahun, Divonis 1 Tahun, Saksi Korban Mengaku Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Pengembang Emeralda Resort Padalarang Kembali Mangkir, Puluhan Konsumen Kecewa

12 Mei 2026
Hukum

Peradi Profesional Dorong Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat

12 Mei 2026
News

Atlet Layar Binaan Kodaeral IV, Borong Medali di Kejurnas

12 Mei 2026
Next Post

Gelar MTQ ke 9 Tingkatkan Kabupaten OKU Timur Resmi Dibuka Bupati

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021