• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Rabu, Juni 7, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Hasil Rakor Legislatif dan Eksekutif, Wakil Ketua Bapemperda: 10 Raperda siap Dibahas

Hasil Rakor Legislatif dan Eksekutif, Wakil Ketua Bapemperda: 10 Raperda siap Dibahas

Ki Agus by Ki Agus
22 Februari 2022
in Headline, Politik
0
0
SHARES
104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung, H. Acep Ana, usai melakukan rapat koordinasi mengatakan, dari 18 Raperda yang diusung hanya 10 yang akan segera dilakukan pembah di DPRD itu termasuk legal draftingnya dan akademisnya.

Keputusan itu diungkapkannya setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemerintah dan Bagian PUU DPRD Kab. Bandung yang menyatakan kesepakatan pembahasan 10 Raperda. Sementara 8 Raperda lainnya untuk sementara waktu ditangguhkan.

Legislator dari Fraksi PKB itu menambahkan, jumlah keseluruhan Raperda itu sebenarnya ada 24 buah, 6 diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD. “Melalui rapat koordinasi ini, kedua belah pihak, legislatif dan eksekutif  meyepakati keputusan untuk melakukan pembahasan 10 raperda,” katanya di ruanh Fraksi, Selasa 22 Pebruari 2022.

Ia menvisualisasikan, pembahasan raperda tersebut, merupakan salah satu bagian dari Tugas Pokok Fungsi kerja dewan sebagai instrumen perlengkapan kinerja Alat Kerja Dewan. Dan ini sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

BeritaTerkait

DUKUNGAN-Ketua Umum Partai Demokrat, AHY saat menerima kunjungan Koordinator KIB, Habil Marati bersama jajaran. (Foto Ist).

KIB Dukung Penuh AHY Sebagai Cawapres

7 Juni 2023

Bertemu Capres Ganjar Pranowo, Pro GP Akan Bekerja Maksimal Menangkan Ganjar

7 Juni 2023

Dan dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Sementara itu, lanjutnya, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Jadi secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan mencakup jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan, perencanaan, penyusunan, teknik penyusunan peraturan, pembahasan dan pengesahan rancangan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.

“Raperda yang diajukan harus mempunyai kualitas dan implementatif. Jadi pada penyelenggaraannya bisa sesuai dengan kebutuhan di situasi serta kondisi sekarang ini,” ujarnya.

Prioritas lainnya dari raperda tersebut, ia menuturkan, dalam penyebarluasan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan, dan ketentuan lain-lain serta penutup. Selanjutnya dikonsultasikan dengan Kemenkumham.

Badan Pamperda akan merencanakan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk melakukan pembahasan buat peraturan daerah yang masuk di masa sidang 2022 berikut penanggalan untuk melakukan pembahasan,” Insha Alloh di bulan Maret 2022 nanti, kita akan segera melakukan tahapan untuk membahas raperda yang sudah disepakati,” pungkasnya. ***

Tags: Acep AnaBapemperdaPKB
Previous Post

DPRD Jabar Bahas Kerangka Raperda RTRW Prov Jabar 2022-2042

Next Post

Gelar MTQ ke 9 Tingkatkan Kabupaten OKU Timur Resmi Dibuka Bupati

Related Posts

DUKUNGAN-Ketua Umum Partai Demokrat, AHY saat menerima kunjungan Koordinator KIB, Habil Marati bersama jajaran. (Foto Ist).
Politik

KIB Dukung Penuh AHY Sebagai Cawapres

7 Juni 2023
Politik

Bertemu Capres Ganjar Pranowo, Pro GP Akan Bekerja Maksimal Menangkan Ganjar

7 Juni 2023
Foto di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi
Headline

Aktivis Lingkunan Angkat Bicara. Penebangan Pohon Untuk Proyek Pedestrian Menuai Kecaman.

7 Juni 2023
Headline

DPRD Jawa Barat Belajar Pembangunan Infrastruktur Ke Pemprov DIY

7 Juni 2023
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Lina Ruslinawati saat memimpin kunjungan kerja Komisi di UPTD Pelayanan Pengelolaan Hasil Hutan di Kabupaten Cirebon.
Ekonomi

Anggaran Pelayanan Pelatihan Bagi Masyarakat Penghasil Hutan Dinilai Kurang

7 Juni 2023
Politik

Bacaleg Partai Terdepan, Membuktikan Niat Ikhlasnya

6 Juni 2023
Next Post

Gelar MTQ ke 9 Tingkatkan Kabupaten OKU Timur Resmi Dibuka Bupati

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In