KAB. BANDUNG || bedanews.com — Wakil Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bandung, H. Acep Ana, usai melakukan rapat koordinasi mengatakan, dari 18 Raperda yang diusung hanya 10 yang akan segera dilakukan pembah di DPRD itu termasuk legal draftingnya dan akademisnya.
Keputusan itu diungkapkannya setelah melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Pemerintah dan Bagian PUU DPRD Kab. Bandung yang menyatakan kesepakatan pembahasan 10 Raperda. Sementara 8 Raperda lainnya untuk sementara waktu ditangguhkan.
Legislator dari Fraksi PKB itu menambahkan, jumlah keseluruhan Raperda itu sebenarnya ada 24 buah, 6 diantaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD. “Melalui rapat koordinasi ini, kedua belah pihak, legislatif dan eksekutif meyepakati keputusan untuk melakukan pembahasan 10 raperda,” katanya di ruanh Fraksi, Selasa 22 Pebruari 2022.
Ia menvisualisasikan, pembahasan raperda tersebut, merupakan salah satu bagian dari Tugas Pokok Fungsi kerja dewan sebagai instrumen perlengkapan kinerja Alat Kerja Dewan. Dan ini sesuai dengan Undang-Undang No.12 tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dan dalam undang-undang ini menyebutkan bahwa Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Sementara itu, lanjutnya, peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Jadi secara umum undang-undang ini memuat pokok-pokok ketentuan mencakup jenis, hierarki, dan materi muatan peraturan, perencanaan, penyusunan, teknik penyusunan peraturan, pembahasan dan pengesahan rancangan, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, dan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
“Raperda yang diajukan harus mempunyai kualitas dan implementatif. Jadi pada penyelenggaraannya bisa sesuai dengan kebutuhan di situasi serta kondisi sekarang ini,” ujarnya.
Prioritas lainnya dari raperda tersebut, ia menuturkan, dalam penyebarluasan, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang undangan, dan ketentuan lain-lain serta penutup. Selanjutnya dikonsultasikan dengan Kemenkumham.
Badan Pamperda akan merencanakan sebagai wujud dari pelaksanaan fungsi DPRD untuk melakukan pembahasan buat peraturan daerah yang masuk di masa sidang 2022 berikut penanggalan untuk melakukan pembahasan,” Insha Alloh di bulan Maret 2022 nanti, kita akan segera melakukan tahapan untuk membahas raperda yang sudah disepakati,” pungkasnya. ***