BANDUNG, BEDAnews.con – Mulai hari ini, Jumat (30/5/2019) hingga Minggu (2/6/2019) pemerintah membatasi operasional angkutan barang saat arus mudik lebaran.
Pembatasan berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan lalu Lintas Pada Masa Angkutan lebaran tahun 2019.
Hal ini juga diingatkan kembali oleh akun resmi PT Jasa Marga @PTJASAMARGA.
“Mulai tanggal 30 Mei – 2 Juni 2019 pukul 00.00 – 24.00 WIB untuk kendaraan truk barang dilarang melintas kecuali truk bermuatan sembako/bbm/bbg,” cuit akun @PTJASAMARGA beberapa saat lalu.
Sementara untuk arus balik, mulai tanggal 8 Juni pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.













