Informasi yang dihimpun, jenis kendaraan barang yang dibatasi operasionalnya pada masa angkutan lebaran tahun 2019 ini di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), bahan tambang dan bahan bangunan.
Sedangkan kendaraan barang yang dikecualikan dari pembatasan operasional antara lain pengangkut BBM, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang.
Termasuk kendaraan barang pengangkut barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, tepung terigu, sayur, buah-buahan, daging, ikan, dan lain-lain. Serta mobil pengangkut sepeda motor dalam rangka mudik gratis. [mae]













