Bandung, BEDAnews – Pengadilan Tipikor Bandung menolak eksepsi Hertanto dan Teguh Hidayat Purbono dalam perkara korupsi penjualan pupuk bersubsisi.
Hertanto selaku wakil Direktur PT.Abadi Tiga Saudara dan Teguh Hidayat Purbono selalu General Manager Penjualan dan Pemasaran PT.Pupuk Kujang secara bersama-sama didakwa korupsi dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk Kujang bersubsidi Kabupaten Kerawang yang merugikan negara kurang lebih 14 miliar.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengatakan telah mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kerawang, Irwan Adi Cahyadi, atas nota keberatan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa.
Setelah mempertimbangkan keberatan dan tanggapan dari kedua belah pihak, Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Hertanto dan terdakwa Teguh Hidayat Purbono telah memenuhi ketentuan sebagaimana Pasal 143 Ayat 2 huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.