Oleh sebab itu, Majelis Hakim menolak nota keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Hertanto dan Penasihat Hukum terdakwa Teguh Hidayat Purbono lantaran telah masuk pokok perkara.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa Hertanto dan Teguh Hidayat Purbono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Agus Komaarudin.
Setelah menjatuhkan putusan sela terhadap dua orang terdakwa tersebut, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya pada Senin 13 Mei 2024.
Dalam perkara ini JPU Kejari Kerawang Irwan Adi Cahyadi mendakwa, Hertanto selaku Wakil Direktur PT Abadi Tiga Saudara bersama-sama dengan Teguh Hidayat Purbono selaku General Manager Penjualan dan Pemasaran PT Pupuk Kujang.
Perbuatan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang Previnsi Jawa Barat.













