Mereka didakwa telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Abadi Tiga Saudara pada tahun 2017.
Perbuatan itu, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016 tentang Alokasi dan Harga Eceran Teringgi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/SR,310/11/2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Pertanian Nomor 69/Permentan/SR.310/12/2016.













